Tiga Penjual Pil Ekstasi di Depan Hotel Diringkus, 1 Pelaku Wanita Remaja

tiga penjual pil ekstasi

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Kota, meringkus tiga penjual pil ekstasi alias inex, salah seorang adalah wanita. Para tersangka ditangkap saat akan menjual barang haram tersebut di depan Hotel Delta, Jalan Ir Juanda, Kecamatan Medan Maimon, Sabtu (17/11/2019).

Ketiga tersangka yang diringkus yakni, M Yafandi (24) warga Jalan Ir Juanda Gang Usaha, Rut Paulian Sitinjak (19) warga Jalan Rawa II Gang Mesjid, dan Jelita (19) warga Jalan Menteng VII Gang Garuda.

“Dari ketiga tersangka, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak tiga butir,” ujar Kapolsek Medan Kota, AKP M Rikki Ramadhan SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK, Selasa (26/11/2019) siang.

Dijelaskan Iptu Ainul Yaqin, penangkapan tiga penjual pil ekstasi setelah petugas menerima informasi bahwa para tersangka memiliki narkoba tersebut.

Baca Juga: Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Brigjen Katamso

“Kemudian, tim memancing ketiga tersangka dengan cara akan membeli pil ekstasi tersebut. Setelah mencapai kesepakatan dengan harga Rp180 ribu per butirnya,” beber Kanit Reskrim.

Setelah itu, tercapailah dimana tempat transaksinya di depan Hotel Delta. Selanjutnya tim berhasil mengamankan ketiga tersangka berikut barang buktinya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya kemudian diboyong komando.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment